Kabar gembira bagi para Ketua RT, RW, Guru Ngaji dan Imam Masjid di Kabupaten Ciamis. Mereka akan mendapat tunjangan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis yang anggarannya mencapai Rp 21 miliar.
Tunjangan tersebut diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Program tersebut sekaligus langkah dalam upaya penanganan COVID-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan tunjangan tersebut merupakan program Pemkab Ciamis yang telah berjalan sejak tahun lalu.
“Tunjangan ini diluncurkan sekarang semoga dapat membantu mengatasi masyarakat yang kesulitan ekonomi. Semoga dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Herdiat di Pendopo Ciamis, Senin (18/5/2020).
Herdiat merinci besaran tunjangan yang akan diberikan, untuk Ketua RT dan Ketua RW mendapat Rp 1 juta sama dengan tahun lalu. Jumlah Ketua RT di Ciamis sebanyak 10 ribu orang dan RW sebanyak 1.500 orang.
Sedangkan untuk guru ngaji TPA, TKA dan DTA serta Imam Masjid sebesar Rp 600 ribu. Sedangkan untuk Imam Masjid besar total 27 orang sebesar Rp 1,2 juta. Selain itu, Pemkab Ciamis juga akan mencairkan tunjangan Kepala dan Perangkat Desa.
“Alokasi seluruhnya Rp 21,8 miliar. Akan dikucurkan mulai besok, paling lambat sebelum Idul Fitri bisa terealisasikan semua,” ungkap Herdiat.
Herdiat menegaskan tunjangan tersebut tidak akan ada potongan kecuali pajak PPh. Bila ada yang melakukan pemotongan pihak yang menerima tunjangan bisa melaporkannya langsung kepada Bupati Ciamis.
“Insyaallah tak ada potongan. Kalau ada yang macam-macam langsung lapor saja. Kecuali potongan pajak PPH,” pungkasnya.(mud)